Tarif Hotel ditentukan NM untuk berkencan dengannya | Capsa Susun

/
0 Comments
Ikeh - Ikeh Kimochi - Melanjutkan masalah kasus Prostitusi seorang artis. Pada hari Selasa, 05 Januari 2016 pengacara mucikari O dan F, yaitu Osner Johnson Sianipar yang kembali lagi datang ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta. Osner kembali dengan maksud untuk bisa mendapatkan perkembangan dari kasus prostitusi artis yang dilakukan oleh mucikari O dan F.
Kepada media showbiz Liputan 6, Osner menceritakan kembali tentang alur saat terjadinya penangkapan NM dan PR, yang merupakan PSK artis yang diajak oleh O dan F.
Osner mengatakan bahwa pada awalnya O bekerja di salah satu Klub malam, dan O berkenalan dengan seorang laki-laki dengan inisial D. Saat itu D meminta untuk didatangkan pendamping wanita, dan D meminta seorang artis. Karena O tidak mengenal artis, lalu O menghubungi F dan meminta bantuan F untuk mencarikannya. F menemukan NM dan PR, yang kemudian dihubungkan ke A yang sampai saat ini masih belum dapat ditangkap.
Osner mengakui bahwa Osner merasa heran dengan NM yang membantah, sesaat setelah selesai dilakukan penangkapan di salah satu hotel. Menurut Osner NM lah yang menentukan tempat untuk berkencan dengan para pelanggannya.
Dalam wawancaranya bersama dengan Liputan 6 tanggal 05 Januari 2016, Osner mengatakan bahwa pada saat itu memang dilakukan penggerebekan, dan artis NM yang menentukan hotelnya. NM memesan dua kamar. Di saat mendapati laporan tentang prostitusi online, dan dilakukan penggerebekan di dalam kamar bukan hanya ada NM dan PR, tetapi juga dengan pasangan laki-lakinya. Osner juga mengatakan kepada publik dapat menilai ucapan Osner, apakah yang pernah dijelaskan artis NM berbohong atau tidak. 
Pada malam hari Kamis, 10 Desember 2015. Polisi menggerebek artis NM dan PR yang akan menjual tubuhnya di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Polisi menyebutkan NM dan PR mempunyai harga yang tinggi untuk sekali kencan, yaitu Rp 65 juta dan Rp 50 juta.
Polisi tidak hanya mengamankan NM dan PR, tetapi juga dua orang yang dianggap sebagai mucikari yang berinisial F dan O. Kedua mucikari ini akan mendapat hukuman sesuai dengan pasal 2 UU No. 21/2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO). Sedangkan artis NM dan PR akan dibebaskan karena dianggap sebagai korban. 









You may also like

No comments:

Powered by Blogger.

Most Popular