Farhat Abbas akan laporkan hakim jika dihukum bersalah | Euro 2016 | Capsa Susun

/
0 Comments
Ikeh - Ikeh Kimochi - Sidang pidana atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ahmad Dhani, yang dilakukan oleh Farhat Abbas akan dibuka kembali pada Selasa, 12 Januari 2016, minggu depan. Dari pihak Farhat sebagai terdakwa telah mengaku siap untuk menjalani sidang, yang beragendakan keterangan saksi yang berasal dari pihak Dhani.
Pada wawancaranya dengan Showbiz Liputan 6, Kamis, 07 Januari 2016, Pengacara Farhat, Razman Naasution, mengucapkan bahwa sidang yang akan diselenggarakan Selasa minggu depan. Dengan agenda untuk mendengarkan saksi dari pihak Dhani. Razman belum mengetahui siapa yang akan menjadi saksi, tetapi pihak dari Farhat telah siap untuk menghadapinya.
Kemudian Razman juga mengatakan jika kliennya, Farhat akan bebas dari vonis penjara hakim. Alasannya karena proses hukum yang sedang di hadapi Farhat, merupakan bukan sebuah peristiwa hukum yang berdiri sendiri. Razman merasakan terdapat sebab dan akibat peristiwa kecelakaan maut yang dilakukan oleh putra Dhani, yaitu kasus Dul pada tahun 2013 lalu.
Razman merasa optimis jika Farhat akan bebas dari tuduhan, bukan hanya cuma hukuman percobaan akan tetapi bebas secara penuh. Karena dari kasus ini, merupakan bukan suatu peristiwa hukum yang berdiri sendiri, tapi kasus yang dilakukan oleh putra Dhani akan ada proses yang membuat masyarakat berkomentar termasuk kliennya, Farhat.
Razman juga menambahkan dari kuote Farhat, Dhani akan keberatan dengan putusan pihak Farhat. Dikasus Dul terdapat sebab-akibat, yang dimana Dul telah menabrak tujuh orang hingga meninggal. Setelah kasusnya diproses, kemudian Farhat mengeluarkan pendapatnya tentang kasus Dul. Pendapat yang diberikan Farhat pun telah dibalas oleh Dhani, bahkan Dhani mengancam akan memukul dan mengajaknya bertarung.  
Pihak Farhat merasa sangat yakin dapat memenangkan perkara tersebut, Razman mengaku akan mengambil upaya hukum. Apabila putusan hakim tidak sesuai dengan fakta sidang yang diketahuinya.

Di akhir wawancaranya dengan Liputan 6, Razman mengatakan apabila hakim akan memutuskan perkara yang tidak sesuai dengan fakta sidang yang diketahui, bahwa Farhat tidak bersalah. Akan tetapi tetap akan dihukum bersalah, maka dari pihak Farhat akan melakukan upaya hukum. Yang pertama mengajukan banding, dan yang kedua akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial. 









You may also like

No comments:

Powered by Blogger.

Most Popular