Pemain Sinetron Anak Jalanan Minta Maaf setelah tertangkap memakai narkoba | Piala Eropa 2016

/
0 Comments
Ikeh - Ikeh Kimochi - Sinetron Anak Jalanan adalah sinetron yang saat ini sedang booming dan digemari hampir seluruh kalangan masyarakat Indonesia. Tidak hanya para remaja, ibu rumah tangga, bahkan anak-anak kecil menyukai sinetron ini. Sinetron ini menceritakan tentang kehidupan anak remaja yang menyukai balap motor. Pemain-pemain sinetron Anak Jalanan ini dimainkan beberapa selebriti muda yang cantik dan ganteng-ganteng, sehingga banyak yang menontonnya. Akan tetapi baru-baru ini terdengar kabar yang tidak menyenangkan, yang menimpa salah satu pemain Sinetron ini. Pemain yang bernama Dylan Putra Allen Carr ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro, Jakarta Selatan, karena kepemilikan narkoba. Yang ditangkap pada hari Rabu, 06 Januari 2016, sekitar pukul 15.00 WIB.
Pada saat menghadiri konferensi pers, di Satnarkoba Polrestro Jakarta Selatan. Dylan yang saat itu berada di dalam ruang penyidik, keluar dengan wajah yang ditutup dengan balaclava. Dylan tertunduk malu, dan menyampaikan permintaan maafnya saat Dylan dipersilahkan untuk berbicara dengan awak media.
Dalam wawancaranya saat Dylan di Polrestro Jakarta Selatan, yang diliput oleh Liputan 6, Dylan menyatakan penyesalannya, dan meminta maaf atas perbuatan yang telah dia lakukan. Dan akan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. 
Menurut keterangan pers dari kepolisian, Dylan ditangkap setelah menggunakan narkoba jenis ganja. Dylan ditangkap pada saat di lokasi syuting Anak Jalanan.
Wakalpolres Jakarta Selatan AKBP Surawan, menerangkan bahwa lokasi tempat ditangkapnya Dylan saat berada di lokasi syuting, yaitu di Komplek MP, Ceger, Jakarta Timur. Setelah Dylan menggunakan narkoba.
Saat ditanya tim penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Dylan telah mengakui jika dirinya menggunakan barang haram tersebut, untuk kesenangan pribadinya. Selain menggunakan ganja, Dylan juga diketahui menggunakan narkoba jenis sabu.
Saat menutup wawancaranya dengan Liputan 6 tanggal 07 Januari 2016, Surawan menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan hanya ganja saja. Akan tetapi hasil tes urine Dylan mengandung unsur metapetamin, atau zat yang terkandung di dalam narkoba jenis sabu.

Atas perbuatannya, Dylan akan dikenakan pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dylan akan dijerat dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. 










You may also like

No comments:

Powered by Blogger.

Most Popular